Tata Cara Klaim Jasindo Travel

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk Manfaat Perlindungan Medis:

  • Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung.
  • Resume medis dari dokter yang merawat Tertanggung atau surat keterangan dokter yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh dokter yang merawat.
  • Kuitansi asli dan rincian biaya rumah sakit.
  • Kronologis kejadian dari Tertanggung.
  • Visum et Repertum (untuk kejadian Meninggal dunia) oleh Dokter yang berwenang.
  • Dokumen lainnya, apabila dinyatakan perlu oleh Bagian Klaim Jasindo.

Untuk Manfaat Kecelakaan Diri:

  • Dalam hal terjadinya kecelakaan: laporan kejadian dari kepolisian atau instansi yang berwenang.
  • Resume medis dan pernyataan Dokter perihal cacat permanen yang dialami.
  • Dalam hal Tertanggung meninggal dunia: Surat Keterangan Kematian atau Sertifikat Kematian dari Pemerintah atau Lembaga yang berwenang setempat atau Rumah Sakit, surat keterangan ahli waris, dan identitas ahli waris.
  • Dalam hal pengajuan klaim Tunjangan Pendidikan Anak: Kartu Keluarga dan/atau Surat Keterangan Institusi Pendidikan, institusi dimana anak sah dari Tertanggung menuntut ilmu.
  • Foto copy Sertifikat Polis/Schedule Polis dan fotocopy identitas Tertanggung (KTP/SIM/Paspor).
  • Dokumen lainnya, apabila dinyatakan perlu oleh Bagian Klaim Jasindo.
  • Untuk Manfaat Kecelakaan Diri, bentuk dokumen yang harus diserahkan adalah dokumen Asli/Copy Legalisir/Scan dokumen berwarna.

Untuk Manfaat Ketidaknyamanan Perjalanan:

  • Kuitansi asli pembelian tiket pesawat, tiket kereta api, atau tiket kapal laut.
  • Tiket pesawat, boarding pass, dan penanda pemeriksaan bagasi.
  • Dalam hal klaim perlindungan bagasi atau kehilangan uang/dokumen perjalanan : Laporan kehilangan, pencurian, atau tindak kekerasan dari pihak yang berwenang; laporan ketidakteraturan harta benda dari maskapai penerbangan, penyedia angkutan kapal laut atau kereta api.
  • Dalam hal penundaan perjalanan : Konfirmasi tertulis dari maskapai penerbangan, penyedia angkutan kapal laut atau kereta api, perihal lama dan alasan penundaan, atau ada atau tidaknya transportasi pengganti yang memungkinkan, kuitansi asli atas biaya hotel atau biaya transportasi pengganti.
  • Dalam hal kehilangan transportasi lanjutan : Konfirmasi tertulis dari maskapai penerbangan, penyedia angkutan kapal laut atau kereta api, bahwa karena penundaan kedatangan transportasi awal mengakibatkan tertanggung kehilangan alat transportasi lanjutannya.
  • Dalam hal pembatalan perjalanan atau pengurangan perjalanan : Surat Kematian atau surat keterangan kejadian bencana alam atau kejadian yang tidak terduga dari yang berwenang atau surat Keterangan Medis/Resume Medis dari Dokter yang memeriksa tertanggung perihal ketidaklayakan tertanggung untuk melakukan perjalanan.
  • Dalam hal klaim kehilangan isi rumah karena pencurian : Surat Keterangan mengenai peristiwa pencurian/kebongkaran dari pejabat setempat yang berwenang.
  • Kronologis kejadian dari tertanggung.
  • Dokumen lainnya, apabila dinyatakan perlu oleh Bagian Klaim Jasindo.

Untuk Manfaat Lain-Lain:

  • Tanggung Jawab Pribadi: Laporan kerusakan, kerugian, atau kehilangan atas barang atau harta benda pihak ketiga dari kepolisian yang berwenang; Surat tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung, surat keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa tertanggung bertanggung jawab.
  • Perpanjangan Polis Otomatis: Surat Keterangan Medis/Resume Medis dari Dokter yang memeriksa Tertanggung perihal ketidaklayakan Tertanggung untuk kembali ke Indonesia karena sakit atau cidera yang diderita Tertanggung.
  • Biaya Sendiri atas Mobil Sewaan: Copy Polis asuransi komprehensif, Kuitansi pembayaran risiko sendiri.
  • Kronologis kejadian yang dibuat oleh Tertanggung.
  • Dokumen lainnya, apabila dinyatakan perlu oleh Bagian Klaim Jasindo.
Sedang memproses. Dimohon untuk menunggu...