SYARAT DAN KETENTUAN JASINDO TRAVEL INSURANCE

Peserta

a. Warga Negara Indonesia (dengan bukti Kartu Tanda Penduduk), atau bukti identitas lain yang berlaku
b. Berusia minimum 1 tahun dan maksimum 80 tahun, yang ditentukan berdasarkan usia saat tanggal dimulainya perjalanan. Ketentuan untuk peserta anak adalah berusia 1 s/d 17 tahun, dan harus disertai dengan Tertanggung Utama Dewasa dimana secara hukum bertanggungjawab terhadap peserta anak yang dimaksud.
c. Tertanggung melakukan perjalanan dalam rangka liburan konvensional atau perjalanan bisnis terbatas, dan sehat secara medis untuk melakukan perjalanan dan Tertanggung tidak menyadari adanya keadaan tertentu yang dapat menyebabkan pembatalan perjalanan atau timbulnya klaim karena sebab-sebab yang dijamin dalam polis ini.
d. Khusus untuk tertanggung yang berusia diatas 70 tahun s/d 80 tahun, hanya dapat mengambil plan SINGLE dan akan dikenakan extra premi 50% sampai dengan maksimum usia 80 tahun.

Jumlah Peserta per Polis/Paket Kepesertaan

a. Satu Orang (Single) : berlaku untuk satu orang tertanggung saja.
b. Dua Orang (Duo) : berlaku untuk tertanggung utama dan pasangan/teman perjalanan tertanggung, tidak harus keluarga, dengan tujuan dan jangka waktu pertanggungan yang sama.
c. Keluarga (Family) : berlaku untuk tertanggung utama dan keluarga sah tertanggung (satu orang Suami/Istri dan maksimal tiga orang anak), dengan tujuan dan jangka waktu pertanggungan yang sama.

Tujuan Perjalanan dan Wilayah Pertanggungan

a. Domestik : tujuan perjalanan tertanggung dan wilayah pertanggungan adalah dalam kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Regional 1 : tujuan perjalanan dan wilayah pertanggungan meliputi seluruh dunia.
c. Regional 2 : tujuan perjalanan dan wilayah pertanggungan meliputi Regional 3, ditambah Benua Eropa, Benua Australia dan Oceania.
d. Regional 3 : tujuan perjalanan dan wilayah pertanggungan meliputi negara Asia dan Timur tengah kecuali Nepal.
Polis ini mengecualikan beberapa negara tujuan termasuk Afganistan, Kongo, Irak, Suriah, Liberia, Palestina, Sudan, Myanmar, dan Negara-negara yang sedang dalam status travel warning yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Pembayaran Premi

Premi Asuransi harus dibayar di muka secara penuh oleh Tertanggung kepada Jasindo (cash and carry) sebelum Jangka Waktu Pertanggungan polis berjalan. Polis ini tidak memiliki tenggang waktu pembayaran. Pembayaran premi dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau transfer ke rekening Kantor Cabang penerbit polis.

Pilihan Perluasan Manfaat

Selain jaminan utama yang termasuk dalam Jasindo Travel Insurance, terdapat pilihan perluasan dengan penambahan tarif premi : a. Paket Perluasan A
Perluasan Kegiatan Ekstrim, yaitu perlindungan atas risiko cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan menyelam, arung jeram, dan paralayang. Perluasan ini hanya dapat diambil apabila tertanggung mengambil plan Domestik (termasuk jaminan repatriasi).
b. Paket Perluasan B
Perluasan Kehilangan Barang Teknologi, yaitu perlindungan atas risiko kehilangan kamera (tidak termasuk lensa) atau telepon selular. Perluasan ini hanya dapat diambil apabila tertanggung mengambil plan Internasional untuk wilayah perjalanan pada Regional 1 atau Regional 2.
c. Paket Perluasan C : Perluasan Perlindungan Rumah, yaitu perlindungan atas risiko kebakaran atas rumah yang ditinggalkan tertanggung saat melakukan perjalanan. Perluasan ini hanya dapat diambil apabila tertanggung mengambil plan Internasional (Regional 1, Regional 2, maupun Regional 3)

Pembatalan Polis

Dalam hal terjadinya pembatalan polis karena permintaan tertulis dari Tertanggung sebelum jangka waktu pertanggungan dimulai, Tertanggung berhak menerima pengembalian premi sebesar premi yang telah dibayarkan dengan dikurangi 60% dari premi.

Pangajuan Klaim

a. Pengajuan klaim secara tertulis wajib disampaikan kepada Jasindo selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal terjadinya kerugian, dengan melampirkan formulir isian/formulir klaim untuk kelengkapan administrasi dan pemenuhan dokumen pengajuan klaim. Dalam hal terjadinya kekurangan kelengkapan dokumen, diberikan batas waktu untuk melengkapi dokumen tersebut maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Jasindo menginformasikan bahwa dokumen klaim yang disampaikan belum lengkap.
b. Pengajuan klaim tertulis dan dokumen klaim ditujukan kepada Kantor Cabang Penerbit Polis.

Lain-Lain

Selain Biaya Premi, biaya lain yang dibebankan kepada tertanggung adalah :
a. Biaya Polis Domestik : Rp. 0 atau Biaya Polis International : 0
b. Ditambah dengan Biaya Materai sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan, kondisi umum dan khusus, serta pengecualian umum dan khusus mengacu pada Polis Asuransi Perjalanan Jasindo Travel Insurance.

 

Sedang memproses. Dimohon untuk menunggu...